Denda Adapundi Berapa Persen: Jawaban OJK + Cara Hitung Manual

Kalau kamu cari angka pasti denda Adapundi berapa persen per hari, jawabannya satu: 0,1% per hari dari baki debet (sisa pokok pinjaman). Itu berlaku sejak 1 Januari 2026 untuk pinjaman konsumtif, sesuai SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Layanan Pengaduan. Plafon ini mengikat semua pinjol legal berizin OJK, termasuk Adapundi (sekarang bernama Adakami per pembaruan 2025).

Sebelumnya, dendanya lebih tinggi: 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024, lalu turun jadi 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Jadi kalau kamu telat hari ini di Oktober 2026, plafonnya sudah di 0,1% per hari. Tidak peduli perjanjian awal kamu bilang 0,5% atau angka lain, plafon OJK yang menang.

Cara ngitungnya langsung: baki debet x 0,1% x jumlah hari telat. Misalnya baki debet kamu Rp 4.000.000 dan telat 10 hari, dendanya Rp 4.000.000 x 0,1% x 10 = Rp 40.000. Bukan dari angsuran, bukan dari plafon awal. Ini yang paling sering bikin orang bingung. Angkanya di aplikasi Adapundi kelihatan lebih besar karena memang dihitung dari sisa pokok, bukan dari angsuran bulanan.

Artikel ini bahas:

  • Dasar hukum OJK yang jadi plafon (SE 19/SEOJK.06/2023 + POJK 10/POJK.05/2022).
  • Rumus hitung manual + tabel simulasi per tenor telat.
  • Beda bunga harian vs denda, biar kamu nggak double-count.
  • 3 hal yang bisa kamu lakukan kalau terlanjur telat.

Batas OJK yang Jadi Plafon Denda Adapundi

Adapundi (sekarang Adakami) adalah pinjaman online berizin OJK. Artinya, mereka tidak boleh menetapkan denda di atas plafon yang ditentukan regulator. Plafon ini berubah bertahap sejak 2024, dengan tiga titik penting:

  • Sejak 1 Januari 2024: denda keterlambatan maksimal 0,3% per hari dari nilai baki debet (sisa pokok pinjaman). Berlaku untuk pinjaman konsumtif.
  • Sejak 1 Januari 2025: turun menjadi 0,2% per hari.
  • Sejak 1 Januari 2026: turun lagi menjadi 0,1% per hari. Ini yang berlaku hari ini.

Dasar hukumnya adalah SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Layanan Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan, Bagian VI Poin 4. Untuk pinjaman produktif (misalnya modal usaha), plafonnya lebih rendah lagi: 0,1% per hari sampai 2025, lalu 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026. Adapundi masuk kategori konsumtif, jadi plafonnya mengikuti jadwal di atas.

Selain plafon denda harian, ada aturan tambahan dari POJK No. 10/POJK.05/2022: total manfaat ekonomi yang boleh dipungut pinjol legal tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman. Artinya, kalau pokok pinjamannya Rp 5.000.000, total bunga + denda + biaya lain yang pernah ditagih sepanjang pinjaman tidak boleh melewati Rp 5.000.000. Begitu lewat, otomatis kena pelanggaran.

Dua hal ini (plafon harian + plafon total) jadi benteng kamu sebagai nasabah. Kalau angka di aplikasi Adapundi lebih besar dari 0,1% per hari dari baki debet, atau total tagihan sudah nyaris 2x pokok, kamu punya dasar untuk protes lewat keringanan, restrukturisasi, atau komplain ke OJK dan LAPS.

Cara Hitung Denda Adapundi (Rumus + Contoh)

Rumus dendanya sederhana, dan sama untuk semua pinjol legal:

Denda = Baki Debet x Persentase Denda per Hari x Jumlah Hari Keterlambatan

Yang sering di-skip orang: baki debet bukan angsuran. Kalau kamu pinjam Rp 4.000.000 tenor 3 bulan, angsuranmu sekitar Rp 1.500.000-an per bulan, tapi baki debet di hari pertama itu Rp 4.000.000, bukan Rp 1.500.000. Setiap kali bayar angsuran, sisa pokok turun, dan denda hari itu dihitung dari sisa yang baru.

Contoh di Oktober 2026 (menggunakan plafon 0,1% per hari):

Baki Debet Telat 1 Hari Telat 7 Hari Telat 14 Hari Telat 30 Hari
Rp 1.000.000 Rp 1.000 Rp 7.000 Rp 14.000 Rp 30.000
Rp 4.000.000 Rp 4.000 Rp 28.000 Rp 56.000 Rp 120.000
Rp 10.000.000 Rp 10.000 Rp 70.000 Rp 140.000 Rp 300.000

Angka di atas adalah maksimal yang boleh ditagih. Adapundi boleh lebih rendah dari plafon, tapi tidak boleh lebih tinggi. Kalau angka di aplikasi Adapundi melewati nilai di tabel untuk baki debet dan jumlah hari yang sama, itu indikasi overcharge yang bisa kamu somasi.

Catatan tambahan: hari keterlambatan dihitung per hari kalender, bukan per hari kerja. Jadi Sabtu-Minggu dan tanggal merah tetap nambah hitungan, kecuali ditentukan. Dan hari pertama dihitung dari hari setelah tanggal jatuh tempo, bukan dihitung dari tanggal jatuh tempo itu.

Simulasi Denda Adapundi per Tenor Telat

Yang paling sering bikin orang kaget adalah lompatan jumlah di hari ke-7 atau hari ke-14. Itu wajar: dendanya akumulatif. Di bawah ini simulasi 4 skenario tenor telat, pakai contoh baki debet Rp 4.000.000 (cukup umum untuk plafon Rp 5.000.000 tenor 3 bulan di hari ke-21).

Telat 1 hari: dendanya Rp 4.000. Penalti kecil, biasanya masih mendingan dibanding risiko gagal bayar. Kalau baru telat 1 hari, segera bayar hari ini juga, sebelum numpuk.

Telat 7 hari: dendanya Rp 28.000. Di titik ini kamu sudah harus mulai hitung mundur: kalau kamu tetap bayar tanggal segitu, denda sudah pasti Rp 28.000, bukan angka lain. Jangan percaya kalau aplikasi Adapundi nunjukin angka lebih besar dari itu untuk 7 hari pada baki debet itu. Catat screenshot, biar bisa dipakai kalau perlu somasi.

Telat 14 hari: dendanya Rp 56.000. Di hari ke-14 lewat dari jatuh tempo, biasanya Adapundi sudah ngeflag akun kamu untuk kategori gagal bayar ringan. Risiko masuk SLIK OJK naik dan pengaruhi pengajuan KTA / KPR / kartu kredit ke depan. Kalau memang belum bisa bayar lunas, ini saat yang masuk akal untuk minta keringanan sebelum eskalasi.

Telat 30 hari: dendanya Rp 120.000. Hati-hati: di titik ini tagihan udah dianggap macet 1 bulan. Dampaknya lebih ke skor SLIK, status gagal bayar, sampai potensi kunjungan DC lapangan. Makin lama, makin susah negosiasi keringanan tanpa restrukturisasi formal. Lebih masuk akal langsung ajukan keringanan Adapundi sebelum lewat 30 hari, bukan setelah.

Detail kronologis konsekuensi tiap tahap telat (dari 1 hari sampai 90 hari) sudah pernah dibahas di artikel terpisah, cek bagian denda Adapundi dari bunga vs denda keterlambatan untuk simulasi yang lebih panjang.

Hourglass emas dengan satu kartu dokumen navy, 0,1 persen tampil sebagai gold sculptural 3D form
0,1% per hari dari baki debet. Itu plafon OJK untuk Adapundi, dan tidak berubah per November 2026.

Beda Bunga Harian dengan Denda Adapundi (Biar Nggak Double-Count)

Ini salah satu penyebab terbesar kebingungan di SLIK dan aplikasi Adapundi: bunga harian jalan terus selama kamu masih jadi nasabah aktif, sementara denda keterlambatan hanya nambah kalau kamu lewat jatuh tempo. Kedua-duanya sah ditagih oleh Adapundi, tapi jatuhnya beda di kalkulasi.

Bunga harian: persentase yang dihitung dari baki debet tiap hari, sepanjang tenor yang kamu ambil. Untuk Adapundi, bunga biasanya di angka 0,2% – 0,3% per hari tergantung plafon dan profil. Bunga ini ngalir ke total biaya yang harus kamu bayar di akhir tenor.

Denda keterlambatan: persentase yang dihitung dari baki debet hanya pada hari-hari kamu telat bayar angsuran. Yang lagi kita bahas di artikel ini: 0,1% per hari dari baki debet (sejak 1 Jan 2026). Denda baru masuk kalau kamu lewat jatuh tempo angsuran.

Contoh supaya jelas: kalau baki debet Rp 4.000.000 dan kamu telat 10 hari, tagihannya jadi:

  • Bunga harian 10 hari: Rp 4.000.000 x 0,2% x 10 = Rp 8.000 (ini tetap ngalir, kamu telat atau tidak).
  • Denda keterlambatan 10 hari: Rp 4.000.000 x 0,1% x 10 = Rp 4.000 (khusus karena telat).

Jangan bingung ketika aplikasi nunjukin total keduanya ditumpuk: itu memang dua tagihan yang berbeda. Yang penting kamu tahu kalau dendanya sendiri nggak boleh lebih dari plafon harian, dan total bunga + denda + biaya lainnya sepanjang hidup pinjaman nggak boleh nyentuh 100% dari pokok (sesuai POJK 10/POJK.05/2022). Kalau ada baris di aplikasi yang nunjukin lebih dari itu, protes.

Waspada Kalau Denda Adapundi Lebih dari Plafon OJK

Beberapa tanda yang nunjukin aplikasi Adapundi (atau sistem lainnya) mengenakan denda di atas plafon OJK:

  • Angka denda harian lebih dari 0,1% dari baki debet (sejak 1 Jan 2026).
  • Tagihan naik tanpa perubahan baki debet. Misalnya baki debet turun karena kamu bayar sebagian, tapi dendanya naik. Itu nggak logis.
  • Ada baris “biaya penagihan” atau “biaya kunjungan” yang muncul tanpa ada DC lapangan dateng ke rumah. Itu biaya yang tidak masuk POJK 10/POJK.05/2022.
  • Total tagihan keseluruhan melewati 100% dari pokok pinjaman. Ini pelanggaran langsung POJK 10.

Kalau ketemu salah satu di atas, langkah pertama: screenshot. Buka detail transaksi di aplikasi Adapundi, simpan bukti nominal dendanya. Kedua: hubungi customer service Adapundi lewat fitur chat di aplikasi, bukan lewat DC lapangan. Minta klarifikasi per-baris, biar ada jejak tertulis.

Kalau CS nggak bisa kasih jawaban, atau jawabannya malah ngambang, ada tiga jalur yang bisa kamu ambil:

  1. Somasi tertulis ke Adapundi lewat email ke [email protected] (cek update terbaru di aplikasi, bisa berubah). Minta klarifikasi pelanggaran POJK dalam 14 hari kerja.
  2. Ajukan keringanan Adapundi lewat aplikasi (fitur negoisasi cicilan / keringanan bunga). Detail langkahnya ada di artikel cara minta keringanan pembayaran Adapundi.
  3. Komplain ke OJK dan LAPS kalau somasi gak ditanggapi. Bisa lewat portal LAPS SJK (lapssjk.id) untuk mediasi, atau kontak OJK 157.

Catatan penting: Adapundi bukan DC lapangan. Kalau DC lapangan yang ngaku dari Adapundi dateng ke rumah dengan dalih tagihan kamu macet, kamu berhak minta identitas resmi dan nama kantor penagihan, bukan langsung percaya. Detail di artikel cara menghadapi DC Adapundi.

3 Hal yang Bisa Dilakukan Kalau Kamu Telat Bayar Adapundi

Opsi 1: Bayar lunas secepatnya. Kalau kamu bisa cash-in sebagian atau seluruh tagihan dalam 1-2 minggu, ini opsi paling murah. Dendanya cuma numpuk selama kamu masih telat, jadi makin cepat bayar makin hemat. Langkahnya: buka aplikasi Adapundi, klik detail angsuran, pilih bayar lunas. Kalau kamu bayar sebelum tanggal 7 dari jatuh tempo, dendanya biasanya belum signifikan dan SLIK belum ke-flag macet.

Opsi 2: Minta keringanan. Kalau kamu tahu kamu nggak bisa bayar lunas dalam 2-3 minggu ke depan, lebih baik negosiasi sekarang daripada telat 30-60 hari. Adapundi biasanya kasih keringanan berupa: pemotongan sebagian denda, perpanjangan tenor (cicilan lebih kecil tapi jumlah bayar lebih banyak), atau grace period 1-2 minggu sebelum dihitung macet. Prosedurnya di artikel cara minta keringanan Adapundi.

Opsi 3: Restrukturisasi. Kalau kamu confirmed nggak bakal bisa bayar dalam 3 bulan ke depan (misalnya PHK, sakit), opsi terakhir adalah restrukturisasi lewat Adapundi. Tujuannya: pinjaman kamu di-reschedule ulang, tenor diperpanjang, dan dendanya dinegosiasi ulang. Ini mengurangi dampak ke SLIK OJK dibanding galbay murni, asal kamu patuh sama jadwal restrukturisasi yang baru. Detail prosedurnya di artikel panduan restrukturisasi pinjol Adapundi.

Apapun opsinya, jangan diemin tagihan tanpa komunikasi. Tagihan yang nggak ditanggapi sama sekali, meski nilainya kecil, bisa ngalir ke eskalasi galbay dan efeknya berkali-kali lipat ke SLIK OJK, limit KTA, sampai pengajuan kartu kredit di bank.

Disclaimer: Seluruh konten di situs ini disediakan hanya untuk tujuan informasional dan tidak dimaksudkan sebagai saran, rekomendasi, atau ajakan untuk melakukan pinjaman maupun membeli/menjual produk apa pun—lakukan riset Anda sendiri. Setiap keputusan yang diambil pengguna mengandung risiko dan dapat menimbulkan kerugian; seluruh risiko atas keputusan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna, bukan tanggung jawab GENHEBAT.COM.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditemukan

  • Berapa persen denda Adapundi per hari di 2026? 0,1% per hari dari baki debet (sisa pokok pinjaman), sejak 1 Januari 2026. Sebelumnya 0,3% (2024) dan 0,2% (2025).
  • Apakah denda Adapundi boleh lebih dari 0,5% per hari? Tidak. Apapun di atas 0,1% per hari (per Oktober 2026) melewati plafon OJK dan bisa kamu somasi.
  • Bagaimana cara hitung manual dendanya? Baki debet x 0,1% x jumlah hari telat. Misalnya baki debet Rp 4.000.000 dan telat 10 hari, dendanya Rp 4.000.
  • Apakah denda langsung nambah ke angsuran bulan depan? Tergantung sistem Adapundi. Biasanya dendanya ditambahkan ke total tagihan, bukan diangsur. Jadi kalau kamu bayar lewat aplikasi, nominal yang harus kamu bayar sudah include dendanya.
  • Denda Adapundi bikin skor SLIK OJK turun berapa lama? Kalau status sudah macet 60 hari ke atas, riwayatnya bisa nempel di SLIK 2-3 tahun. Makin cepat kamu selesaikan, makin pendek durasinya.
  • Kalau udah telat 90 hari, masih bisa minta keringanan? Bisa, tapi opsinya lebih terbatas. Biasanya cuma restrukturisasi. Keringanan bunga murni jarang dikasih di titik ini.
Gen Hebat
Gen Hebat