Restrukturisasi pinjol Adakami adalah proses penjadwalan ulang pembayaran pinjaman bagi nasabah yang kesulitan bayar, dengan syarat, dokumen, dan SLA (service level agreement) yang jelas. Adakami menyediakan program restrukturisasi untuk nasabah yang mengalami kesulitan keuangan, dengan persyaratan tertentu dan proses yang bisa diselesaikan dalam 7 hari kerja. Artikel ini menjelaskan syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan langkah-langkah pengajuan restrukturisasi Adakami.
Apa Itu Restrukturisasi Pinjol Adakami?
Restrukturisasi pinjol Adakami adalah perubahan jadwal atau jumlah pembayaran pinjaman agar nasabah yang kesulitan bayar bisa tetap melunasi tanpa gagal bayar (galbay). Program ini bisa mencakup perpanjangan tenor, pengurangan cicilan, atau penangguhan sementara. Tujuannya mencegah nasabah masuk status kolektibilitas buruk di SLIK OJK dan menghindari biaya denda berlebihan.
Syarat Pengajuan Restrukturisasi Adakami
Nasabah yang ingin mengajukan restrukturisasi Adakami harus memenuhi syarat berikut:
- Nasabah aktif dengan pinjaman yang belum lunas.
- Mengalami kesulitan bayar karena alasan yang bisa dibuktikan (PHK, sakit, bencana, dll).
- Tidak sedang dalam proses hukum atau penagihan DC.
- Bersedia menandatangani perjanjian restrukturisasi baru.
- Memiliki dokumen pendukung yang valid.
Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan restrukturisasi Adakami:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| KTP | Identitas nasabah |
| Bukti penghasilan | Slip gaji / rekening koran 3 bulan terakhir |
| Surat keterangan | PHK, sakit, atau alasan kesulitan (jika ada) |
| Rekening bank | Untuk auto-debit cicilan baru |
| Data pinjaman | Nomor kontrak, sisa pinjaman, tunggakan |
Langkah Pengajuan Restrukturisasi Adakami
Pengajuan restrukturisasi Adakami bisa dilakukan via aplikasi atau customer service. Ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi Adakami, masuk ke menu “Bantuan” atau “Restrukturisasi”.
- Pilih “Ajukan Restrukturisasi” dan isi form dengan data pinjaman.
- Upload dokumen pendukung (KTP, bukti penghasilan, surat keterangan).
- Tunggu verifikasi dari tim Adakami (1-3 hari kerja).
- Jika disetujui, tandatangani perjanjian restrukturisasi baru.
- Cicilan baru mulai berlaku sesuai jadwal yang disepakati.

SLA Restrukturisasi Adakami (7 Hari Kerja)
SLA (service level agreement) restrukturisasi Adakami menargetkan penyelesaian dalam 7 hari kerja sejak pengajuan. Rincian SLA:
- Hari 1-2: verifikasi dokumen dan data pinjaman.
- Hari 3-4: penilaian kelayakan restrukturisasi.
- Hari 5-6: penyusunan perjanjian baru dan persetujuan.
- Hari 7: aktivasi cicilan baru dan konfirmasi ke nasabah.
Jika SLA terlampaui, nasabah bisa mengajukan komplain via customer service atau LAPS OJK.
Apa yang Terjadi Jika Restrukturisasi Ditolak?
Jika pengajuan restrukturisasi ditolak, nasabah masih punya opsi lain: negosiasi langsung dengan CS, mengajukan keringanan pembayaran, atau lapor ke LAPS OJK jika merasa perlakuan tidak adil. Penolakan restrukturisasi bisa terjadi jika dokumen tidak lengkap, alasan kesulitan tidak bisa dibuktikan, atau nasabah sudah masuk status galbay terlalu lama.
Kesimpulan
Restrukturisasi pinjol Adakami adalah solusi bagi nasabah yang kesulitan bayar, dengan syarat, dokumen, dan SLA 7 hari kerja yang jelas. Siapkan dokumen lengkap dan ajukan segera sebelum status kredit memburuk di SLIK OJK. Baca juga cara cek SLIK OJK dan Pinjol OJK: Daftar Fintech Berbadan Hukum.
Disclaimer: Seluruh konten di situs ini disediakan hanya untuk tujuan informasional dan tidak dimaksudkan sebagai saran, rekomendasi, atau ajakan untuk melakukan pinjaman maupun membeli/menjual produk apa pun—lakukan riset Anda sendiri. Setiap keputusan yang diambil pengguna mengandung risiko dan dapat menimbulkan kerugian; seluruh risiko atas keputusan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna, bukan tanggung jawab GENHEBAT.COM.







