Pegadaian Syariah menjalankan transaksi berdasarkan prinsip syariah tanpa sistem bunga atau sewa modal. Produk utamanya adalah Rahn (gadai syariah) dengan jaminan emas, perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor, hingga sertifikat tanah dan HGB. Pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 1 miliar. Jangka waktu 120 hari (4 bulan) dan dapat diperpanjang.
Apa Itu Rahn di Pegadaian Syariah
Rahn adalah akad gadai syariah di mana nasabah menyerahkan barang jaminan (marhun) kepada Pegadaian Syariah untuk memperoleh pinjaman (marhun bih). Tidak ada bunga atau sewa modal. Biaya yang dikenakan berupa mu’nah (biaya pemeliharaan barang) dan biaya administrasi. Akad ini sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Untuk informasi lebih lanjut, baca juga gadai emas Pegadaian syarat bunga prosedur.
Rahn berbeda dari gadai konvensional yang menggunakan sistem bunga (sewa modal). Dalam rahn, biaya mu’nah dihitung berdasarkan biaya nyata pemeliharaan barang jaminan, bukan berdasarkan nilai pinjaman. Ini yang membuat rahn sesuai dengan prinsip syariah.
Syarat dan Prosedur Rahn
Syarat rahn Pegadaian Syariah: KTP yang masih berlaku dan barang jaminan. Barang jaminan yang diterima mencakup emas, perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor, hingga sertifikat tanah dan HGB. Prosedur: datang ke outlet Pegadaian Syariah, isi formulir, petugas menaksir nilai jaminan, nasabah menyetujui nominal, tanda tangan Surat Bukti Rahn (SBR), lalu dana dicairkan.
Untuk informasi lebih lanjut, baca juga cicil emas Pegadaian syarat biaya simulasi.
Nasabah juga dapat melakukan booking lewat aplikasi Tring! by Pegadaian. Pelayanan rahn tersedia di lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia. Pastikan outlet yang dikunjungi menyediakan layanan syariah.
Mu’nah dan Biaya Rahn
Mu’nah adalah biaya pemeliharaan barang jaminan (marhun) selama masa pinjaman. Besaran mu’nah bervariasi tergantung jenis barang dan nilai pinjaman, tetapi tidak berdasarkan bunga. Biaya administrasi juga dikenakan sesuai ketentuan. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan mu’nah selama masa pinjaman.
Untuk informasi lebih lanjut, baca juga Pegadaian pengertian produk dan cara kerja.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pinjaman (marhun bih) | Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 1 miliar |
| Tenor | 120 hari (4 bulan), dapat diperpanjang |
| Biaya | Mu’nah (pemeliharaan) + administrasi |
| Dokumen | Surat Bukti Rahn (SBR) |
Jika nasabah tidak membayar selama 2 bulan berturut-turut, barang jaminan dapat dilelang pada bulan ketiga. Nasabah perlu memperhatikan biaya mu’nah yang dapat menumpuk jika pinjaman diperpanjang berkali-kali.

Produk Syariah Pegadaian Lainnya
Selain rahn, Pegadaian Syariah menyediakan produk syariah lainnya. Rahn Fleksi untuk pinjaman dengan jaminan emas dengan fleksibilitas pembayaran. Rahn Bisnis untuk pinjaman modal usaha dengan jaminan aset. Rahn Tasjily untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah dan HGB. Arrum Haji untuk tabungan haji dengan jaminan emas. MULIA untuk cicil emas syariah (murabahah logam mulia).
Untuk informasi lebih lanjut, baca juga gadai BPKB mobil panduan lengkap.
Produk syariah Pegadaian juga mencakup layanan pembayaran (PPOB) dan safe deposit box di outlet syariah. Nasabah dapat membayar listrik, PDAM, BPJS, dan pulsa di outlet Pegadaian Syariah. Safe deposit box tersedia untuk penyimpanan dokumen dan barang berharga dengan biaya sewa tertentu.
Setiap produk syariah memiliki akad dan ketentuan yang berbeda. Nasabah perlu memahami akad yang digunakan sebelum mengajukan. Pegadaian Syariah menyediakan konsultasi bagi nasabah yang ingin memahami produk syariah.
Rahn vs Gadai Konvensional
Rahn (syariah) dan gadai konvensional keduanya memberikan pinjaman dengan jaminan, tetapi berbeda dalam aspek syariah. Gadai konvensional menggunakan sistem bunga (sewa modal) yang dihitung dari nilai pinjaman. Rahn menggunakan mu’nah (biaya pemeliharaan) yang dihitung dari biaya nyata pemeliharaan barang.
Untuk informasi lebih lanjut, baca juga pinjaman online legal atau ilegal.
Secara praktis, nasabah yang ingin transaksi sesuai syariat Islam memilih rahn. Nasabah yang tidak mempermasalahkan sistem bunga dapat memilih gadai konvensional. Keduanya tersedia di Pegadaian dengan proses yang cepat dan jaringan luas.
Tips dan Risiko Rahn
Tips praktis: pastikan outlet yang dikunjungi menyediakan layanan syariah. Pahami akad yang digunakan sebelum menandatangani SBR. Hitung total biaya mu’nah dan administrasi sebelum mengajukan. Simpan SBR dengan baik sebagai bukti transaksi.
Untuk konteks rahn dan layanan terkait, baca juga rahn bisnis untuk modal usaha dan rahn fleksi atas tanah dan HGB.
Disclaimer: Seluruh konten di situs ini disediakan hanya untuk tujuan informasional dan tidak dimaksudkan sebagai saran, rekomendasi, atau ajakan untuk melakukan pinjaman maupun membeli/menjual produk apa pun—lakukan riset Anda sendiri. Setiap keputusan yang diambil pengguna mengandung risiko dan dapat menimbulkan kerugian; seluruh risiko atas keputusan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna, bukan tanggung jawab GENHEBAT.COM.







