LAPS OJK (Layanan Pengaduan dan Sengketa) adalah jalur resmi dan gratis untuk melapor debt collector (DC) nakal dan sengketa fintech di Indonesia. Jika Anda mengalami intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi oleh tim penagihan pinjol, lapor ke LAPS OJK via website, telepon, atau datang langsung. Laporan ini tidak memerlukan pengacara dan bisa dilakukan oleh siapa saja.
Apa Itu LAPS OJK dan Fungsinya?
LAPS OJK adalah lembaga yang menangani pengaduan dan sengketa konsumen jasa keuangan, termasuk pinjol dan fintech lending. Fungsinya: menerima pengaduan, memediasi antara konsumen dan lembaga keuangan, dan memberikan rekomendasi penyelesaian. LAPS OJK gratis, tidak memerlukan pengacara, dan bisa diakses online.
Kapan Harus Lapor ke LAPS OJK?
Lapor ke LAPS OJK jika mengalami hal berikut dari fintech atau DC:
- Intimidasi, ancaman, atau pelecehan verbal.
- Penyebaran data pribadi (kontak, foto, KTP) ke pihak ketiga.
- Penagihan di luar jam wajar (malam hari, hari libur).
- Biaya atau denda yang tidak sesuai kontrak.
- Penolakan restrukturisasi tanpa alasan jelas.
- DC tidak berizin OJK atau tidak menunjukkan identitas.
Cara Lapor ke LAPS OJK (Langkah demi Langkah)
Pengaduan ke LAPS OJK bisa dilakukan online dalam 10 menit. Ikuti langkah berikut:
- Buka lapsojk.id atau ojk.go.id, cari menu “Pengaduan Konsumen”.
- Pilih kategori “Fintech Lending” atau “Pinjaman Online”.
- Isi form: data diri, nama fintech, kronologi kejadian.
- Upload bukti: screenshot chat, rekaman, kontrak, bukti transfer.
- Submit pengaduan, dapatkan nomor tiket.
- Tunggu respons LAPS OJK (biasanya 14-30 hari kerja).
Pengaduan juga bisa via telepon 157 (bebas pulsa) atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Bukti yang Harus Disiapkan
| Jenis Bukti | Contoh |
|---|---|
| Komunikasi | Screenshot chat WhatsApp, SMS, email dari DC |
| Kontrak | Screenshot perjanjian pinjaman, tabel angsuran |
| Transaksi | Bukti transfer, bukti pembayaran |
| Identitas DC | Foto ID card DC, nomor telepon penagih |
| Penyebaran data | Screenshot pesan ke kontak Anda, postingan di media sosial |
Proses Penyelesaian Sengketa di LAPS OJK
Setelah pengaduan diterima, LAPS OJK akan:
- Verifikasi kelengkapan bukti (1-3 hari).
- Forward pengaduan ke fintech terkait untuk klarifikasi (7-14 hari).
- Mediasi antara konsumen dan fintech (jika diperlukan).
- Memberikan rekomendasi penyelesaian.
- Monitoring tindak lanjut fintech.
Jika fintech tidak kooperatif, LAPS OJK bisa eskalasi ke OJK untuk tindakan administratif (sanksi, pembekuan izin).

Alternatif Lain: Satgas Waspada Investasi dan Polisi
Selain LAPS OJK, ada jalur lain tergantung jenis masalah:
- Satgas Waspada Investasi: untuk fintech ilegal (tidak terdaftar OJK). Lapor via waspadainvestasi.id.
- Kepolisian: untuk ancaman, penyebaran data pribadi, atau penipuan. Lapor ke SPKT atau cyber crime.
- Kominfo: untuk penyalahgunaan data pribadi di platform digital.
Kesimpulan
LAPS OJK adalah jalur gratis dan resmi untuk melapor DC nakal dan sengketa fintech. Siapkan bukti lengkap, ajukan via lapsojk.id atau telepon 157, dan ikuti proses mediasi. Untuk fintech ilegal, lapor ke Satgas Waspada Investasi. Baca juga Pinjol OJK: Daftar Fintech Berbadan Hukum dan cara cek SLIK OJK.
Disclaimer: Seluruh konten di situs ini disediakan hanya untuk tujuan informasional dan tidak dimaksudkan sebagai saran, rekomendasi, atau ajakan untuk melakukan pinjaman maupun membeli/menjual produk apa pun—lakukan riset Anda sendiri. Setiap keputusan yang diambil pengguna mengandung risiko dan dapat menimbulkan kerugian; seluruh risiko atas keputusan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna, bukan tanggung jawab GENHEBAT.COM.







